Uang : Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Sejarah uang dimulai dengan adanya alternatif baru yaitu logam. Logam dinilai lebih tahan lama, bernilai tinggi, serta mudah dibawa dibandingkan sistem barter. Kemudian, muncullah uang kertas yang dianggap lebih mudah dan efisien dibandingkan uang logam pada masa itu.
Di Indonesia, lembaga negara yang berhak mencetak uang adalah Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
Pengertian Uang
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Fungsi Uang
Fungsi uang adalah sebagai alat tukar utama dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Tak hanya itu, beberapa fungsi uang lainnya adalah sebagai berikut
1. Alat Tukar
2. Alat Penyimpanan Nilai
3. Satuan Hitung
Manfaat Uang
- pendorong aktivitas ekonomi
- Bagi perekonomian negara adalah dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Jenis-Jenis Uang
Terdapat bermacam jenis-jenis uang yang saat ini dipakai oleh masyarakat. Berikut jenis-jenis uang adalah:
1. Berdasarkan Lembaga
Berdasarkan lembaganya, uang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang terdiri dari logam dan kertas. Uang kartal merupakan uang sah yang digunakan sebagai alat pembayaran berdasarkan negara dan undang-undang.
Uang Giral
Uang giral adalah jenis uang yang tak memiliki bentuk karena hanya berupa saldo tagihan di bank. Uang giral biasanya disimpan pada koran di bank-bank umum yang mana bisa digunakan kapan saja.
2. Berdasarkan bahan
Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dibedakan menjadi dua, yakni sebagai berikut.
Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan logam, biasanya emas atau perak. Hal ini dikarenakan sifatnya yang stabil dan cenderung tinggi, serta mudah dikenali.
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang menyerupai kertas. Uang jenis ini biasanya memiliki gambar dan cap tertentu.
3. Berdasarkan nilai
Berdasarkan nilainya, uang dikategorikan ke dalam jenis uang penuh dan uang tanda.
Uang Penuh
Dikatakan uang penuh jika nilai yang tertera di atas uang sama dengan jumlah nilai dari bahan yang digunakan. Misalnya, uang tersebut adalah emas, maka jumlah nilai bahan pembuatnya harus sama dengan nilai uang emas tersebut.
Uang Tanda
Uang tanda adalah uang yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan nilai bahan pembuatnya. Misalnya, pemerintah ingin membuat uang dengan nilai Rp100.000 dengan hanya mengeluarkan biaya Rp50.000.
0 Response to "Uang : Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya"
Post a Comment