Cara Pengisian e-Kinerja PNS / ASN - Guru Santai

Cara Pengisian e-Kinerja PNS / ASN

SKP online & Cara mengisi e-Kinerja Online - e-Kinerja adalah salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja dengan mempedomani Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK.



Tujuan e-Kinerja
  1. Untuk meningkatan kinerja organisasi dan aparatur;
  2. Menjadi salah satu instrumen dalam penataan dan penyempurnaan organisasi;
  3. Sebagai alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur;
  4. Untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan mengacu pada prinsip keadilan "equal job for equal pay
  5. Mendorong terciptanya kompetisi yang sehat diantara aparatur;
  6. Meningkatkan kompetensi SDM;
  7. Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja yang lebih tinggi;
  8. Merekam pekerjaan harian aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerja;

Untuk Siapa e-Kinerja

Aplikasi e-Kinerja terdiri dari 2 buah modul, yaitu modul Anjab dan ABK. Publik hanya diizinkan untuk mengakses modul Anjab sementara aparatur di lingkungan pemerintah daerah kota/kabupaten dapat mengakses penuh aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan.

kepada bapak ibu ASN baik PNS maupun PPPK silahkan segera mengisi e-Kinerja, dengan aplikasi ini akan mudah mengetahui kinerja kita baik atau tidak. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH). Disamping itu aplikasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja.

Cara login e-kinerja bkn


Cara Masuk dan Isi E-Kin (E-Kinerja) PNS sesuai yang ada di dalam E-Kin Kota/kabupaten masing-masing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota/Kabupaten.

  1. Ketika E-Kin Kota/Kabupaten setelah muncul, lalu masuk ke website e-kin masing-masing kota/kab.
  2. Pada Form Masuk, isi Username dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) lengkap. Kemudian isi pasword dengan mengisikan delapan angkat/huruf NIP Anda yang paling depan. (Catatan: Demi keamanan, jangan sekali-kali memberikan NIP kepada orang lain. Jika sudah masuk, lebih baik ubah pasword Anda).
  3. Ketika Anda sudah masuk website E-kin (e-kinerja) masing kab/kota, maka Anda akan melihat 7 menu di samping kiri. Ke tujuh menu tersebut adalah dashboard, kemudian input pimpinan, progress pekerjaan, selanjutnya adalah sasaran pegawai, kegiatan harian, dan laporan serta unduh panduan.
  4. Pada Sub Title “Pengumuman”, Anda akan melihat tulisan seperti di bawah ini: Apabila terdapat kesalahan data agar melakukan perbaikan ke BKD Kota/kab. (Bidang Administrasi Kepegawaian) melalui Pengelola Kepegawaian masing-masing dengan membawa berkas pendukung
  5. Gunakan NIP dan password yang sama untuk mengakses database kepegawaian masing-masing PNS di website E-kin (e-kinerja) kota/kabupaten. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke BKD tiap kabupaten/kota

Tugas & Fungsi adalah uraian tugas berdasarkan :

  1. Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Tugas & Fungsi bagi Pejabat STRUKTURAL;
  2. Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional & Angka Kreditnya bagi Pejabat FUNGSIONAL TERTENTU (Seluruh kegiatan/aktivitas yang bisa memperoleh Angka Kredit/AK merupakan Tugas & Fungsi Pejabat FUNGSIONAL TERTENTU);
  3. Peraturan Kepala BKN tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum bagi Staf/FUNGSIONAL UMUM;
  4. Rencana Kerja Tahunan adalah pekerjaan di luar tugas dan fungsi namun ada dalam dokumen anggaran (APBD/APBN);
  5. Tuliskan pekerjaan harian dengan kalimat aktif awalan me-. Contoh: mengetik, memverifikasi, menyusun, menyiapkan, dst. Tidak boleh menggunakan kata 'membantu'
  6. Contoh output/keluaran: dokumen, berkas, surat, laporan, resume, notulen, kegiatan, dst.
  7. DISARANKAN mencatat/entri kegiatan setiap hari agar diperoleh data kegiatan yang RINCI dan TIDAK LUPA
  8. DIWAJIBKAN UBAH PASSWORD agar tidak disalahgunakan pihak lain;
  9. Apabila LUPA PASSWORD, PNS ybs agar datang langsung ke BKD untuk RESET PASSWORD.


Di bawah menu pengumuman, ada Halaman Pengguna. Ada dua kategori, yaitu Pejabat Penilai dan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai :
  1. Untuk pejabat yang penilai, datanya berupa NIP, Nama Pegawai, Pangkat/Gol. Ruang, Jabatan dan Status Kerja.
  2. Untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinilai juga sama, yaitu datanya berupa NIP, Nama Pegawai, Pangkat/Gol. Ruang, Jabatan dan Status Kerja.
Langkah selanjutnya, setelah menu Tambah Data dipilih maka akan muncul menu pencarian berupa NIP pimpinan anda, kemudian pilih menu Cari Pegawai. Apabila data yang dicari ada dan sudah benar pilih menu Simpan dan apabila data tidak ditemukan atau salah memasukkan NIP dapat diulangi pencariannya lagi.

Demikian beberapa hal yang bisa Guru Santai sampaikan semoga bermanfaat dan membantu. Ikuti terus Guru Santai dengan cara follow untuk mendapatkan informasi seputar pendidikan menarik lainnya.

0 Response to "Cara Pengisian e-Kinerja PNS / ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel