Tutorial Akun Pendataan Non ASN
Cara membuat akun pendataan non-ASN provinsi Jawa Tengah - Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Dalam surat edaran KemenpanRB tersebut, dijelaskan bahwa MenpanRB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga honorer/ Non ASN di instansi masing-masing.
Untuk alur pendaftaran pendataan tenaga Non ASN provinsi Jawa Tengah terdiri dari dua tahapan, yakni melalui Aplikasi Asem Kunir dan pada laman pendataan BKN
Tutorial Membuat Akun Pendataan Non ASN Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Demikian beberapa hal yang bisa Guru Santai sampaikan mengenai Capaian Pembelajaran. Ikuti terus Guru Santai untuk mendapatkan informasi seputar pendidikan menarik lainnya.
0 Response to "Tutorial Akun Pendataan Non ASN"
Post a Comment