Aturan & Penyimpangan Tanam Paksa di Indonesia - Guru Santai

Aturan & Penyimpangan Tanam Paksa di Indonesia

Tanam paksa di cetuskan oleh Johanes van den Bosch dengan tugas pokoknya yaitu mencari dana semaksimal mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta membayar hutang. Dalam pelaksanaan tanam paksa terdapat penyimpangan atau penyelewengan dalam aturan tanam paksa

 


Aturan Tanam Paksa :

  1. 1/5 tanah milik petani ditanami tanaman eskpor, 1/5 lainnya untuk tanaman petani sendiri.
  2. Tanah yang ditanami tanaman eskpor bebas pajak
  3. Jam kerja petani untuk mengurusi tanaman eskpor tidak melebih waktu kerja petani untuk mengurus tanahnya sendiri
  4. Apabila hasil tanam paksa melebihi kuota yang ditargetkan, maka kelebihannya untuk petani
  5. Rusak atau gagal panen tanaman eskpor ditanggung oleh pemerintah
  6. Penduduk yang bukan petani wajib kerja di perkebunan pemerintah selama 1/5 tahun
  7. Penduduk bekerja dibawah pimpinan lurah dan pengawas dari pemerintah kolonial
  8. Pemyimpangan Tanam Paksa di Indonesia

Pelaksanaan Tanam Paksa di Indonesia / Penyimpangan Tanam Paksa:

  1. Bukan 1/5 melainkan seluruh tanah petani untuk ditanami tanaman ekspor
  2. Seluruh tanah dibebankan pajak
  3. Jam kerja petani lebih banyak dihabiskan untuk tanaman dan kebun pemetintah
  4. Kelebihan panen tidak dikembalikan dan ditambahkan pajak juga
  5. Gagal panen dan kerusakan ditanggung oleh petani
  6. Waktu wajib kerja diperkebunan melebihi 1/5 tahun
  7. Bagi pejabat lurah atau bupati akan mendapatkan Cultuur Procenten (bonus) jika daerahnya bisa melebihi kuota ekspor, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan bupati kepada petani karena ingin mendapatkan Cultuur Procenten.


Demikian beberapa hal yang bisa Guru Santai sampaikan. Ikuti terus Guru Santai untuk mendapatkan informasi seputar pendidikan menarik lainnya.

0 Response to "Aturan & Penyimpangan Tanam Paksa di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel