Aturan & Penyimpangan Tanam Paksa di Indonesia
Tanam paksa di cetuskan
oleh Johanes van den Bosch dengan tugas pokoknya yaitu mencari dana semaksimal
mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta membayar
hutang. Dalam pelaksanaan tanam paksa terdapat penyimpangan atau penyelewengan
dalam aturan tanam paksa
Aturan Tanam Paksa :
- 1/5 tanah milik petani ditanami
tanaman eskpor, 1/5 lainnya untuk tanaman petani sendiri.
- Tanah yang ditanami tanaman
eskpor bebas pajak
- Jam kerja petani untuk
mengurusi tanaman eskpor tidak melebih waktu kerja petani untuk mengurus
tanahnya sendiri
- Apabila hasil tanam paksa
melebihi kuota yang ditargetkan, maka kelebihannya untuk petani
- Rusak atau gagal panen tanaman
eskpor ditanggung oleh pemerintah
- Penduduk yang bukan petani
wajib kerja di perkebunan pemerintah selama 1/5 tahun
- Penduduk bekerja dibawah
pimpinan lurah dan pengawas dari pemerintah kolonial
- Pemyimpangan Tanam Paksa di
Indonesia
Pelaksanaan Tanam Paksa di Indonesia / Penyimpangan Tanam
Paksa:
- Bukan 1/5 melainkan seluruh
tanah petani untuk ditanami tanaman ekspor
- Seluruh tanah dibebankan pajak
- Jam kerja petani lebih banyak
dihabiskan untuk tanaman dan kebun pemetintah
- Kelebihan panen tidak
dikembalikan dan ditambahkan pajak juga
- Gagal panen dan kerusakan
ditanggung oleh petani
- Waktu wajib kerja diperkebunan
melebihi 1/5 tahun
- Bagi pejabat lurah atau bupati
akan mendapatkan Cultuur Procenten (bonus) jika daerahnya bisa melebihi
kuota ekspor, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan bupati kepada
petani karena ingin mendapatkan Cultuur Procenten.
Demikian beberapa hal yang bisa Guru Santai sampaikan. Ikuti terus Guru Santai untuk mendapatkan informasi seputar pendidikan menarik lainnya.
0 Response to "Aturan & Penyimpangan Tanam Paksa di Indonesia"
Post a Comment